Dua Pelaku Judi Online Dicambuk di Nagan Raya

Dua Pelaku Judi Online Dicambuk di Nagan Raya
Kajari Nagan Raya Dudi Mulya Kesumah

Suka Makmue – Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana maisir di Alun – Alun Suka Makmue Nagan Raya.

Kedua terpidana AM (45) dan FE (21) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar syariat karena melakukan perjudian online.

Pelaku seharusnya menerima 20 kali cambukan, namun karena telah dikurangi masa tahanan 117 hari maka hanya menerima 16 kali cambukan.

Setelah selesai melaksanakan hukuman cambuk, kedua terpidana mendapatkan surat bebas yang diserahkan oleh Kajari Nagan Raya.

Kajari Nagan Raya Dudi Mulya Kesumah menyebutkan, eksekusi terhadap dua terpidana dilakukan setelah ada putusan hukum tetap. Kajari turut menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap keduanya dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap, kepada masyarakat kami minta agar jangan melakukan perbuatan melanggar hukum,”kata Kajari Nagan Raya setelah eksekusi cambuk terhadap dua terpidana selesai dilakukan.

Sementara itu, Sekdakab Nagan Raya Ardhi Martha mengatakan, Pemerintah akan terus mensosialisasikan Qanun Aceh. Agar masyarakat tidak melanggar aturan Agama dan Negara salah satunya seperti berjudi.

“Pemerintah akan terus melakukan sosialiasi tentang qanun Aceh, kami meminta agar tidak melanggar peraturan agama dan Negara, contohnya berjudi seperti ini,”tandas Sekdakab Nagan Raya.