MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh meraih Peringkat 1 Pengelolaan Website Terbaik antar Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Aceh. Sedangkan Peringkat Kedua dimenangkan oleh Dinas Perhubungan Aceh Tengah, lalu Dinas Perhubungan Aceh Singkil di Peringkat Ketiga.
Penetapan tersebut diumumkan pada malam pembukaan Rapat Koordinasi Publikasi Sektor Perhubungan Aceh (Transmeet) yang digelar di Oasis Hotel Banda Aceh, Senin (01/07/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal dalam sambutannya menyebutkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang paling efektif dan efisien di era digital saat ini.
“Saya sangat menyadari pentingnya pengelolaan media sosial yang baik dalam mendukung tugas pokok dan fungsi kita. Melalui media sosial, kita dapat menyampaikan informasi dengan cepat, menjangkau masyarakat luas, dan berinteraksi secara langsung dengan publik,” ujar Teuku Faisal.
Informasi yang sangat mudah diakses, menurut Teuku Faisal, membuat kinerja badan publik maupun pemerintahan lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu, hal tersebut memberi berbagai efek domino bagi masyarakat maupun pemerintah.
Kadishub Aceh juga terus mendorong seluruh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Aceh agar bisa terus konsisten melahirkan inovasi-inovasi baru terkait keterbukaan informasi, khususnya pada sektor pelayanan transportasi di Aceh.
“Kita di Dishub Aceh bahkan telah membentuk komunitas GenZ dan Gen-IT sebagai upaya melahirkan ide-ide baru di sektor pelayanan transportasi berbasis digital sehingga pelayanan kita bisa dirasakan dengan mudah oleh masyarakat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Dhea Atifa selaku ketua panitia melaporkan bahwa penilaian pengelolaan website terbaik dilakukan selama 2 bulan lebih oleh Tim PPID Dinas Perhubungan Aceh. Pengelola website juga diwajibkan untuk mengisi Self-Assessment Questionaire (SAQ) yang telah disebar sebelum masa penilaian berlangsung.
Pembukaan Transmeet turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, serta pejabat struktural di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh. []