Lhokseumawe – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap selebgram asal Aceh Tengah Herlin Kenza, Kamis (22/7). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus kerumunan saat dia hadir untuk melakukan promosi di toko grosir pakaian di kawasan pasar inpres Kota Lhokseumawe.
Selebgram yang terkenal lewat gaya nyentrik dengan pengawalan bodyguard ini memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Herlin Kenza dicecar sekitar tiga puluh pertanyaan oleh pihak Kepolisian terkait kerumunan ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Usai pemeriksaan, perempuan asal Aceh Tengah ini tidak memberi banyak tanggapan kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya. Pertanyaan dari wartawan terkait pemeriksaan dirinya hanya dijawab singkat.
“Proses pemeriksaan lancar”Ujarnya singkat, seraya langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya di lokasi parkir Polres Setempat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya menuturkan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“kita masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan juga penyidik sedang mengumpulkan barang bukti,”Kata AKP Yoga.
Kemudian, Lanjut Kasat, tidak tertutup kemungkinan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan pada pekan depan. Para tersangka nantinya akan dikenakan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
“mungkin akan ada tersangka, jika terbukti mereka akan dikenakan UU Kekarantinaan Kesehatan,”sebutnya.
Seperti diketahui, dalam sejumlah video viral yang beredar di media sosial, kedatangan Herlin Kenza ke toko grosir di kawasan pasar inpres Kota Lhokseumawe telah menimbulkan kerumunan ditengah pemberlakukan PPKM oleh Pemerintah Kota Setempat untuk memutus penyebaran virus corona.