Mediasatunews.com | Banda Aceh – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk jungkit (dump truck) berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L serta sejumlah jeriken yang diduga berisi dan digunakan untuk menampung BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berada di kawasan tersebut, petugas mencurigai sebuah truk jungkit Mitsubishi berwarna kuning yang sedang melintas. Kendaraan itu kemudian dihentikan untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jeriken kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Petugas kemudian meminta keterangan dari pengemudi berinisial SY. Berdasarkan pemeriksaan awal, SY mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mendatangi rumah YD dengan membawa SY untuk memastikan keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
Di lokasi, petugas menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di rumah saat polisi melakukan pemeriksaan, kata Miftahuda.
Menurut Miftahuda, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
BBM tersebut terlebih dahulu diisikan ke tangki truk miliknya. Setelah terkumpul, solar dikeluarkan kembali dari tangki menggunakan selang, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken.
Solar bersubsidi itu selanjutnya diduga diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning bernomor polisi BL 9524 L beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya. Petugas juga mengamankan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi serta dua jeriken kosong bekas pengisian BBM.
SY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, jelas Miftahuda.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, pungkasnya.[]






