Curi 9 unit HP Milik Ekspedisi J&T, Warga Sabang Diringkus Polisi

Reno Mercurino (24) warga kota Sabang ditangkap tim rimueng Polresta Banda Aceh usai melakukan pencurian 9 unit HP di Drop Centre J&T Banda Aceh. (Foto: Dok. Satreskrim Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Seorang warga Sabang Reno Mercurino (24) nekat mencuri sembilan unit handphone milik konsumen J&T di drop centre J&T Banda Aceh, Senin lalu, 23 Mei 2022.

Tersangka ditangkap polisi usai menerima laporan dari pihak J&T Banda Aceh melalui Koordinator Drop Centre J&T dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/270/V/ 2022/SPKT Polresta Banda Aceh / Polda Aceh.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesuai dengan laporan korban yang merasa kehilangan barang pada jasa pengiriman yang ia kelola,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha dalam siaran persnya, Sabtu, 28 Mei 2022.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah adanya komplain dari konsumen terkait belum diantarnya barang orderan mereka. Setelah di cek resi pengiriman oleh pihak J&T ternyata status barang masih belum dikirimkan.

Pihak J&T kemudian mengecek melalui CCTV dan ditemukan tersangka sedang mencuri paket yang berisikan sejumlah handphone.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Gampong Peuniti, Banda Aceh, Jumat sore (28/5) , dari tangan dia turut kami amankan satu unit Hp merk Infinix warna putih,” ucap dia.

Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatan pencurian yang telah dia lakukan di Drop Centre J&T Banda Aceh.

Sembilan handphone curian tersebut telah dia jual ke sejumlah tempat di dalam Kota Banda Aceh.

“Untuk pelaku saat ini telah mendekam di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kompol Ryan.

(sa/bna)