BBPOM Aceh Bekali Pelaku Usaha Aceh Besar tentang Penerapan CPPOB

BBPOM Aceh Bekali Pelaku Usaha Aceh Besar tentang Penerapan CPPOB

Mediasatunews.com | Jantho – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memberikan edukasi mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) kepada pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Aceh Besar.

Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP) bagi Pelaku Usaha Kabupaten Aceh Besar Tahun 2026 yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar di Ruang Pertemuan Seventeen Hotel, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Rina Karmila. Ia mengapresiasi keterlibatan BBPOM Aceh sebagai narasumber dalam memberikan edukasi kepada para pelaku usaha pangan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada BBPOM Aceh yang telah hadir memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha. Pemahaman mengenai cara produksi pangan yang baik sangat penting agar pelaku usaha mampu menerapkan standar keamanan pangan secara konsisten dalam proses produksinya. Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam melindungi masyarakat,” ujar Rina.

Dalam kegiatan tersebut, Ari Syuhada Putra dari Tim Publikasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) BBPOM Aceh menyampaikan materi mengenai penerapan CPPOB, mulai dari standar produksi, pengendalian proses, peralatan, bahan baku, hingga pengelolaan produk akhir.

Ari mengatakan penerapan CPPOB merupakan bagian dari keseluruhan proses produksi untuk memastikan pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah penataan alur dan tata letak ruang produksi. Setiap tahapan produksi perlu dipetakan agar proses berlangsung secara teratur dan risiko pencemaran dapat dikendalikan.

“CPPOB bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan bagian dari komitmen pelaku usaha untuk menghasilkan pangan yang aman dan bermutu. Setiap tahapan harus dikendalikan dengan baik, mulai dari bahan baku, proses produksi, peralatan, hingga penyimpanan dan distribusi. Ketika prosesnya baik, peluang untuk menghasilkan produk yang konsisten dan aman juga semakin besar,” jelas Ari.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha mengenai penggunaan peralatan dan wadah yang sesuai. Peralatan yang bersentuhan langsung dengan produk harus memiliki permukaan yang halus, tahan karat, tahan air, dan tahan terhadap bahan kimia.

Peralatan yang sudah tidak layak digunakan juga perlu diganti karena berpotensi menurunkan mutu atau menyebabkan pencemaran produk. Selain itu, peralatan ukur, seperti timbangan dan termometer, perlu dikalibrasi secara berkala.

Aspek lain yang dibahas adalah penetapan deskripsi dan spesifikasi bahan baku serta produk akhir. Menurut Ari, informasi tersebut dapat menjadi acuan dalam pengadaan bahan baku, pengendalian konsistensi produk, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku sebelum produk dipasarkan.

Pelaku usaha juga perlu memahami karakteristik pangan yang diproduksi, antara lain merek, nama dan jenis pangan, karakteristik fisik dan kimia, proses pengolahan, komposisi, kemasan, sasaran konsumen, cara penyimpanan dan konsumsi, umur simpan, persyaratan keamanan pangan, informasi nilai gizi, pelabelan, serta kode produksi.

Dalam pemaparannya, Ari turut menjelaskan pentingnya sistem ketertelusuran produk. Sistem tersebut mencakup informasi mengenai pemasok bahan baku, bahan tambahan dan bahan pengemas, proses produksi, penyimpanan, hingga pengiriman produk kepada pelanggan, distributor, atau peritel.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar bersama BBPOM Aceh mendorong pelaku usaha menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan produksi sehari-hari.

“Kami berharap para peserta dapat membawa pulang pemahaman yang tidak hanya berhenti di ruang kegiatan, tetapi benar-benar diterapkan di tempat produksi. Konsistensi dalam menerapkan CPPOB akan membantu pelaku usaha menjaga mutu produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Ari.

Penerapan CPPOB-IRTP menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan dan mutu pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Penerapan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen.[]