Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tingkat level 4, atau Insiden Sangat Tinggi penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Banda Aceh Aminullah kepada sejumlah media saat meninjau vaksin tahap ketiga untuk tenaga kesehatan (nakes) kota, Selasa 10 Agustus 2021, di Kantor Dinkes, Sukaramai, Baiturrahman.
Langkah Aminullah Usman memberlakukan PPKM Level 4 dinilai sudah tepat oleh Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Tgk H Januar Hasan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh adalah untuk menekan angka penularan covid-19 di Kota Banda Aceh. Dan kita perlu berikan apresiasi, karena niat Walikota untuk menjaga warganya dari terpapar virus covid-19.
“PPKM Level 4 memang sudah harus diberlakukan di Banda Aceh, Pak Wali pasti ingin agar seluruh warga Banda Aceh selamat dari terpapar covid-19. Saat level 3 saja penularan sudah luar biasa, hari ini juga kita mendengar RSUDZA ruang pinerenya hampir penuh. Jadi saya sebagai anggota DPRK Banda Aceh mendukung dan mengapresiasi Pak Wali,” papar Tgk H Januar Hasan, Selasa, (10 Agustus 2021) kepada mediasatu.id.
Sebagai Wakil Rakyat, Tgk Januar Hasan mengingatkan agar masyarakat terus disiplin dalam menjalankan prokes secara ketat dan mengurangi mobilitas dan pembatasan sosial.