Mediasatunews.com | Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MI yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (13/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total 3,04 gram. Sebanyak 16 paket dengan berat 2,85 gram ditemukan dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku, sedangkan satu paket lainnya seberat 0,19 gram ditemukan menempel pada batang pohon di sekitar lokasi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Kabri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di wilayah Blangkejeren.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan langkah penegakan hukum sesuai prosedur,” kata Kabri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan MI dan menemukan 16 paket sabu dalam genggaman tangan kirinya.
Saat memeriksa area sekitar, petugas juga menemukan satu paket sabu yang ditempelkan pada batang pohon.
Selain narkotika, polisi menyita empat lembar kertas putih bertuliskan harga sabu dan satu unit telepon seluler merek Oppo A3X berwarna merah gelap. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp2 juta dari seseorang yang berada di kabupaten tetangga.
Kabri mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari orang yang disebut dalam keterangan terduga pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain.
MI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga meminta warga berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, bukan hanya kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat peredaran narkoba serta segera melaporkan informasi yang dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan dapat melapor ke Polres atau Polsek terdekat maupun menghubungi Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis.[]






