Mediasatunews.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau Mualem, melantik Taufik, sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh pada Selasa (13/10/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.812.22/112/2026 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Aceh.
Penunjukan Taufik bertujuan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat koordinasi administrasi, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan Aceh berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Mualem menegaskan bahwa Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan program kerja, dan memastikan kebijakan pemerintah terlaksana secara efektif.
“Saya berharap Pejabat Sekda Aceh dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, membangun koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah, serta memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat Aceh,” ujar Mualem.
Ia juga berharap Taufik dapat memperkuat sinergi antar satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal Pemerintah Aceh, meningkatkan kinerja birokrasi, serta mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.[]






