Banda Aceh – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.
Hasil daripada gelar perkara tersebut 3 (Tiga) orang yang berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada Mediasatunews.com, Kamis (27/10/2022).
“Benar, sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dirinya mengungkapkan ketiga korlap itu yakni SH sebagai Korlap DS, SL, dan MRF sebagai Korlap IUA.
Sebelumnya diketahui bahwa penyidik sudah menetapkan 7 (Tujuh) tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Tujuh orang tersebut yakni pegawai BPSDM dan dua orang korlap. []



