LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk TA (38) seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Kota Langsa Provinsi Aceh.
Tersangka diciduk sekitar pukul 18.00 WIB pada hari minggu 17 Oktober 2021 di pinggir jalan TM Bahrum Gampong Tualang Teungoh Kecamatan setempat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan, dari tersangka turut diamankan 2 paket sabu dengan berat 4,49 gram, 1 tas warna biru, 1 unit hp merk Nokia dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha scorpio BL 4256 FA.
“Pelaku ini diduga terkait dalam DPO narkoba,” ujar Kasat.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.






