SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simeulue resmi menahan Lima tersangka kasus korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Kamis, 30/09/2021.
Kelima tersangka tersebut masing-masing, Ali Hasmi, Afit Linon, Beree Firdaus, Dedi Alkana, dan Iswahyudi. Mereka di tahan di Rumah Tahanan Kelas 3 Sinabang.
Kejari Simeulue R Hari Wibowo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Kusus, Taqdirullah, mengatakan. Penahanan kelima terdakwa tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Lima Terdakwa Resmi ditahan di Lapas Kelas III Sinabang,” Kata Taqdirullah, yang didampingi Kasi Intel Kejari Simeulue Muhasnan Mardis.
Menurut Taqdirullah, sebelum ditahan kelima tersangka itu terlebih dahulu melakukan Rapid test di di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Simeulue.
“Rapid test itu guna memastikan mereka tidak terpapar virus covid-19 yang saat ini masih mewabah,” jelas Taqdirullah.






