KIP Aceh Barat Tetapkan 152.782 Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan III 2026

KIP Aceh Barat Tetapkan 152.782 Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan III 2026

Mediasatunews.com | MEULABOH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menetapkan sebanyak 152.782 pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, yang digelar di Aula KIP Aceh Barat, Selasa (29/9/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.588 pemilih merupakan laki-laki dan 77.194 pemilih perempuan.

Rapat pleno yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KIP Aceh Barat beserta jajaran sekretariat. Turut hadir unsur Forkopimda, Polres Aceh Barat, Dandim 0105/Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Panwaslih Aceh Barat, Disdukcapil, Kesbangpol serta pimpinan partai politik.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut untuk memberikan masukan, tanggapan serta melakukan pencermatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KIP Aceh Barat.

Ketua KIP Aceh Barat, Saktian, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Oleh karena itu, sinergi dengan seluruh stakeholder sangat diperlukan dalam memperoleh informasi terkait perubahan data pemilih,” ujar Saktian.

Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Barat, Giyanto, menjelaskan pelaksanaan PDPB merupakan amanah peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelaksanaan PDPB mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta petunjuk teknis pelaksanaan PDPB yang merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam pleno tersebut, KIP Aceh Barat melakukan pencermatan terhadap perubahan data pemilih, baik pemilih yang memenuhi syarat maupun data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih pada Triwulan III Tahun 2026 mencapai 152.782 pemilih, atau mengalami peningkatan sebanyak 177 pemilih dibandingkan hasil Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang tercatat sebanyak 152.605 pemilih.

KIP Aceh Barat menyebut peningkatan tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui pencermatan, verifikasi serta pengolahan informasi terkait perubahan data pemilih.

KIP Aceh Barat juga mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk aktif menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung tersedianya data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir dan transparan.

Rapat pleno kemudian ditutup dengan penetapan dan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta dokumentasi bersama.

Penulis: PutraEditor: Redaksi