Mediasatunews.com | Banda Aceh – Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol. Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AR diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua.
AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, diduga menggelapkan sepeda motor milik Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
“Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juli 2026,” kata Dizha.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban diajak AR, yang merupakan teman dekatnya, untuk minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam sepeda motor korban, Honda Scoopy warna merah doff dengan nomor polisi BL 6323 AAS. AR beralasan hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengambil sebuah paket.
“Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya,” ujarnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Ia beralasan kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan berada di bengkel.
Menurut Dizha, korban kemudian meminta AR mengantarkannya ke bengkel untuk memastikan kondisi sepeda motor tersebut. Namun, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Setelah kejadian itu, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, AR disebut terus menghindar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan AR.
“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” kata Dizha.
Saat diperiksa, AR mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Kepada polisi, AR mengaku kendaraan itu digadaikan di wilayah Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan nilai Rp6 juta.
Tim Opsnal kemudian menelusuri keberadaan penerima gadai. Dari informasi yang diperoleh, penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah doff dengan nomor polisi BL 6323 AAS.
AR, penerima gadai, dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dizha mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.[]






