Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset: Kejahatan Jangan Jadi Sumber Keuntungan

Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset: Kejahatan Jangan Jadi Sumber Keuntungan

Mediasatunews.com | Jakarta – Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mendukung pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana yang merugikan negara serta masyarakat.

Menurut Haji Uma, dukungan terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Haji Uma pada Minggu (30/8/2026). Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pemberian hukuman badan. Negara juga perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma.

Menurutnya, masyarakat selama ini melihat bahwa dalam sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari tindak kejahatan.

“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Haji Uma mengatakan cakupan tindak pidana dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Ia menyebut terdapat sejumlah tindak pidana yang menjadi cakupan pembahasan, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Menurut dia, berbagai tindak pidana tersebut dapat menimbulkan dampak luas terhadap negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif pelaku melakukan kejahatan.

“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” katanya.

Kendati mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus diikuti mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan kebutuhan terhadap aturan tersebut bukan semata-mata berasal dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, tetapi juga merupakan tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem hukum lebih efektif dalam memulihkan kerugian akibat tindak kejahatan.

“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.[]