Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah setelah realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh saat menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Aceh atas pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 di Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Dek Fadh mengapresiasi berbagai masukan, pendapat, dan rekomendasi pimpinan serta anggota DPRA terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus mengarahkan pembangunan Aceh.
“Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh. Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan menyejahterakan rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBA Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari target Rp11,16 triliun.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan terealisasi sebesar Rp530,39 miliar atau 100,02 persen dari target Rp530,26 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,28 miliar atau 102,21 persen dari target Rp58 miliar.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp518,46 miliar. Angka tersebut turun Rp11,80 miliar dibandingkan dengan SiLPA Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp530,26 miliar.
Pada sektor Pendapatan Asli Aceh (PAA), realisasi pada 2025 mencapai Rp2,71 triliun atau 100,22 persen dari target Rp2,70 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak Aceh, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli Aceh yang sah.
Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Upaya tersebut meliputi perluasan basis penerimaan, penguatan sistem pemungutan dan pengawasan, peningkatan efisiensi administrasi, penguatan peran unit pelaksana teknis daerah (UPTD), serta optimalisasi pemanfaatan aset dan penerimaan zakat, infak, dan sedekah.
Realisasi retribusi Aceh pada 2025 mencapai Rp684,77 miliar atau 96,67 persen dari target Rp708,33 miliar. Sementara itu, lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah terealisasi sebesar Rp258,73 miliar atau 144,92 persen dari target Rp178,53 miliar.
Terkait realisasi belanja yang belum mencapai target, Pemerintah Aceh menjelaskan sejumlah faktor yang memengaruhinya. Di antaranya sisa pengadaan barang dan jasa, pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, belum adanya regulasi pembiayaan pada Baitul Mal Aceh, serta keterbatasan pagu anggaran.
Pemerintah Aceh juga berkomitmen memperbaiki pengelolaan aset melalui peningkatan tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah. Langkah tersebut termasuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dek Fadh menegaskan kritik, usul, dan saran dari anggota DPRA merupakan bagian penting dari kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk dampak bencana hidrometeorologi yang memengaruhi sejumlah program.
Menurutnya, Pemerintah Aceh akan terus melakukan perbaikan dan mengoptimalkan kinerja pemerintahan serta pembangunan untuk memenuhi harapan masyarakat Aceh.[]






