Tikam Korban Tujuh Kali dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Tikam Korban Tujuh Kali dengan Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). Dalam kejadian itu, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali hingga mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono seusai pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Rabu (19/8/2026).

“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, luka yang dialami korban terdapat di bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan, dan jari-jari. Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat.

Menurut Kompol Dizha, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai kendaraannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Kabupaten Aceh Besar.

Setibanya di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas. Saat itu, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.

“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan perselisihan dan tidak mengganggu arus lalu lintas, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.

Namun, sesampainya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban.

“Terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka pada telinga, siku kanan, dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.

“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Setibanya di Polresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri dengan tujuh tusukan,” tambahnya.

Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum dan penyidik melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]