4.833 Narapidana di Aceh Terima Remisi Kemerdekaan, 25 Orang Langsung Bebas

4.833 Narapidana di Aceh Terima Remisi Kemerdekaan, 25 Orang Langsung Bebas

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Sebanyak 4.833 narapidana di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 25 narapidana menerima Remisi Umum II sehingga dapat langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy mengatakan remisi diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum,” kata Ramdani dalam acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Ramdani menjelaskan, Remisi Umum terbagi menjadi dua jenis. Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana dapat langsung bebas.

Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Aceh mengusulkan 4.849 warga binaan sebagai penerima remisi. Setelah melalui proses verifikasi dan penetapan, sebanyak 4.833 orang ditetapkan memperoleh Remisi Umum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.808 narapidana menerima Remisi Umum I dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi. Rinciannya, 529 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.

Sementara itu, 25 narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Mereka terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.

Ramdani mengatakan pemberian remisi bukan semata-mata bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pembinaan warga binaan selama menjalani hukuman.

Menurutnya, warga binaan yang memperoleh remisi harus memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti berbagai program pembinaan yang disiapkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

“Remisi juga dapat menjadi indikator keberhasilan seseorang dalam menjalani masa pidana secara kooperatif, khususnya dalam mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara narkotika menjadi salah satu jenis perkara dengan jumlah penerima remisi terbanyak. Kondisi tersebut sejalan dengan komposisi penghuni lapas dan rutan di Aceh, sekitar 65 persen di antaranya merupakan narapidana yang tersangkut perkara narkotika.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan selama menjalani masa pidana, tetapi juga diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk membangun perilaku yang lebih baik sebagai bekal setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.[]