Medianews.com | Banda Aceh – RWN (34), warga Kabupaten Aceh Barat, terduga pelaku pencurian tujuh karung beras di sebuah toko grosir di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditangkap polisi di Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Selatan setelah keberadaan terduga pelaku diketahui berdasarkan hasil penyelidikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Selatan,” kata Jufri.
Jufri menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Grosir UD Zaffira Jaya, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata.
Saat itu, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan berpura-pura sebagai pembeli. Ia sempat menanyakan harga beberapa jenis beras kepada pemilik toko.
Terduga pelaku kemudian mengambil tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima dan meletakkannya di sepeda motor yang digunakannya.
Setelah itu, terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada pemilik toko, Syarifah Zukhria (36). Pada saat bersamaan, seorang pelanggan lain datang untuk berbelanja. Terduga pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk meninggalkan toko bersama tujuh karung beras.
“Modusnya, terduga pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga beras. Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor, ia mengalihkan perhatian korban dengan menanyakan alamat sebelum kemudian melarikan diri,” jelas Jufri.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, personel terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujar Jufri.
Pencarian kemudian dilakukan dengan melibatkan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Aceh. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diketahui bergerak dari Aceh Barat menuju Kabupaten Aceh Selatan.
Unit Reskrim Polsek Lueng Bata selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan menyampaikan ciri-ciri terduga pelaku serta identitas sepeda motor yang digunakannya.
“Personel Satreskrim Polres Aceh Selatan yang telah bersiaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang kemudian mengamankan terduga pelaku sesuai informasi yang kami sampaikan,” kata Jufri.
Terduga pelaku bersama sepeda motornya kini telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 486 juncto Pasal 477 KUHP.
Jufri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga juga pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah wilayah di Banda Aceh, antara lain Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan sejumlah laporan pencurian lainnya.[]






