Mediasatunews.com | Jakarta – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta Polres Aceh Tamiang segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Permintaan tersebut disampaikan Haji Uma setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (8/8/2026). Korban merupakan anak berusia 13 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu di Desa Gelung, Kecamatan Seruway.
“Kita telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Seruway, Aceh Tamiang. Kami sangat prihatin dan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, terlebih korban merupakan anak dari keluarga kurang mampu,” ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui upaya perdamaian antara keluarga korban dan terduga pelaku. Namun, ia menilai proses hukum tetap perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Haji Uma juga menegaskan pentingnya penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS.
“Mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, kita meminta Polres Aceh Tamiang segera menindaklanjuti informasi terkait kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai adanya permintaan surat pembatalan perdamaian yang disebut-sebut harus ditandatangani oleh datuk penghulu sebelum perkara dapat diproses.
Berdasarkan informasi yang diterima Haji Uma, perdamaian antara wali korban dan terduga pelaku sebelumnya dituangkan dalam surat tertanggal 31 Juli 2026. Namun, keluarga dari pihak ibu korban disebut tidak menerima penyelesaian tersebut dan kemudian berupaya melaporkan perkara kepada kepolisian.
“Kita mempertanyakan informasi mengenai adanya persyaratan surat pembatalan perdamaian tersebut. Karena itu, kami meminta Kapolres Aceh Tamiang memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini dan memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Haji Uma menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi lebih dari sekali ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus tersebut kemudian diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
Menurut informasi yang diterimanya, kasus tersebut kemudian diketahui oleh pihak sekolah dan keluarga korban hingga akhirnya dibawa ke tingkat desa. Proses perdamaian sempat ditempuh antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku.
Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat dan keluarga korban. Perkara tersebut kemudian kembali didorong untuk diproses melalui jalur hukum.
Haji Uma turut menyoroti kondisi sosial dan ekonomi keluarga korban yang disebut membutuhkan perhatian. Korban tinggal bersama ayah dan saudaranya setelah ibunya meninggal dunia. Ayah korban disebut bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kita akan mengawal kasus ini agar diselesaikan sesuai prosedur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keadilan bagi korban dapat diwujudkan. Karena itu, kami meminta perhatian semua pihak, terutama Kapolres Aceh Tamiang dan pemerintah daerah setempat,” tutup Haji Uma.
Haji Uma juga meminta seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban serta memberikan ruang yang aman bagi korban dan keluarganya selama proses penanganan perkara berlangsung.[]






