Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Peraturan tentang Pengelolaan Hutan Adat dan Pertambangan Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Peraturan tentang Pengelolaan Hutan Adat dan Pertambangan Aceh

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Lembaga Wali Nanggroe Aceh mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang pengelolaan hutan, hutan adat, dan pertambangan Aceh sebagai upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis masyarakat adat.

Penyusunan rancangan regulasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan focus group discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Forum itu menghadirkan unsur pemerintah, lembaga vertikal, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan legislatif untuk membahas tata kelola hutan dan pertambangan di Aceh.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut dipimpin Ketua Majelis Tuha Lapan, Kamaruddin Andalah, yang juga merupakan bagian dari Majelis Syura Wali Nanggroe.

Kamaruddin Andalah mengatakan penyusunan regulasi itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Aceh dengan menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam sistem pengelolaan hutan dan kawasan pertambangan.

Menurut dia, keberadaan peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan hutan, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Peraturan ini sudah lama dinantikan masyarakat. Pengelolaan hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi warga di sekitar kawasan hutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Dengan tata kelola yang baik, potensi bencana akibat kerusakan hutan juga dapat diminimalkan,” ujarnya.

Dalam pembahasan, peserta FGD juga menekankan pentingnya memperkuat peran lembaga adat, mukim, dan masyarakat lokal sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi tersebut. Menurut dia, tata kelola hutan dan pertambangan membutuhkan regulasi yang kuat agar eksploitasi sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial.

Ia mengatakan lemahnya pengawasan terhadap sektor kehutanan dan pertambangan dapat memicu banjir, degradasi lingkungan, hingga hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.

Ilmiza juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya, aktivitas tersebut telah mengubah kualitas air sungai yang sebelumnya jernih menjadi keruh dan kekuningan.

“Kondisi ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab. Dibutuhkan aturan yang kuat disertai pengawasan yang efektif agar kerusakan lingkungan dapat dicegah,” katanya.[]