GeRAK : Desak Polda Aceh Segera Proses Laporan Dugaan Pungli Di Pelabuhan Jetty Meulaboh

GeRAK : Desak Polda Aceh Segera Proses Laporan Dugaan Pungli Di Pelabuhan Jetty Meulaboh

MEDIASATU | ACEH BARAT – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak pihak Kepolisian Polda Aceh untuk segera menyampaikan perkembangan sejauh mana sudah proses penegakan hukum (penyelidikan) atas laporan yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yaitu Ramli, SE. Pada 30 April 2024 lalu. ke Sentral Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

“Paska pelaporan tersebut hingga kini sudah lebih dari satu tahun, pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangannya ke publik, apalagi ini berkaitan dengan praktik dugaan pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh, dimana praktek yang dimaksudkan adalah dalam hal pengelolaan pelabuhan.” Ujar Edi Syahputra, Koordinator Gerak Aceh Barat. Senin (18/8/2025)

Edy menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedural atas perizinan pengelolaan pelabuhan umum Jetty Meulaboh, mal administrasi, dan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan PT MPM sebagai pihak pengelola.

“Kami tidak ingin, kasus ini seperti tidak berujung dan menjadi seperti peti es. Apalagi saat ini Kapolda Aceh dijabat oleh Bapak Marzuki, diharapkan kasus ini tidak mengendap begitu saja,” Cetusnya

GeRAK Menaruh Harapan besar kepada Kapolda Aceh, agar mampu memperkuat penegakan hukum yang adil, terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi atau pungutan liar, sebagaimana kasus yang telah diaporkan oleh politisi dari partai Amanat Nasional (PAN) pada April 2024 lalu.

Menurut Edy, penuntasan kasus ini menjadi sangat penting, hal ini guna mencegah potensi terjadinya kerugian negara dalam hal pengelolaan pelabuhan tersebut.

“Penuntasan penyelidikan ini juga menjadi sangat penting atas pengeloalaan pelabuhan untuk mengungkapkan prakteik mal administrasi untuk mengetahui siapa saja yang bermain dan melegalkan pengelolaan pelabuhan,” Tegasnya

Atas dasar tersebut, GeRAK Mendesak Kapolda Aceh untuk segera menuntaskan laporan tersebut dan hasilnya disampaikan secara terbuka ke publik.

Hingga berita ini ditayangkan, Mediasatunews.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Aceh, Atas Laporan Ramli SE. []

Penulis: Orian SaputraEditor: Redaksi