Tok! Hakim PN Lhoksukon Vonis Terdakwa Kasus Sabu Pidana Seumur Hidup

Tok! Hakim PN Lhoksukon Vonis Terdakwa Kasus Sabu Pidana Seumur Hidup
Ilustrasi palu Hakim (Foto: Dok. detikcom)

ACEH UTARA – Empat terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 60.679 gram di vonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu, 29 Maret 2023.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan upaya banding. JPU sebelumnya pada sidang 16 Maret 2023 menuntut keempat terdakwa dengan pidana hukuman mati.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, keempat terdakwa masing-masing SC, I, SF dan S. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara para terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan fikir-fikir terlebih dahulu terhadap putusan Majelis Hakim.

Penulis: saiful anwarEditor: redaksi
Exit mobile version