Hendak Umrah, Terpidana Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap di Kualanamu

Hendak Umrah, Terpidana Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap di Kualanamu

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Terpidana tersebut adalah Ir. Usman (65), warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Usman merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Ia diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengamanan dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2013.

Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut dinyatakan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020 terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.

Dalam perkara tersebut, Usman bersama pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, Usman dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Proses pemeriksaan perkara sebelumnya dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Setelah putusan diterima, terpidana telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui sehingga kemudian dimasukkan dalam DPO.

Sebagai upaya pencarian dan penangkapan, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengirimkan surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh memerintahkan Tim Tabur yang berada di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Dari hasil pelacakan dan informasi yang diperoleh, Tim Tabur mengetahui keberadaan Usman di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.

Tim Tabur kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap para buronan yang masih menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.[]

Exit mobile version