Pemkab Aceh Barat Ambil Alih Aset Pelabuhan Jetty Meulaboh Dari PT MPM

Pemkab Aceh Barat Ambil Alih Aset Pelabuhan Jetty Meulaboh Dari PT MPM

Mediasatunews.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas gabungan dari Dishub, TNI serta Polri melakukan eksekusi atau penguasaan fisik Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Kamis (3/9/2026)

Kasatpol PP Aceh Barat, Azim didampingi oleh Kadishub, Erdian Mourny mengatakan, eksekusi atau penguasaan fisik aset daerah di Pelabuhan Jetty Meulaboh tersebut yaitu berupa dermaga, kantor pelabuhan dan semua fasilitas yang melekat di pelabuhan itu.

“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni yang lalu, sampe sekarang memang PT MPM belum menyerahkan semua aset – aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah sehingga kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik asek daerah,” kata Azim.

Dikatakan Azim, ada beberapa alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan mengapa mereka belum menyerahkan seluruh aset pelabuhan kepada Pemda salah satunya karena persoalan tersebut sedang diajukan sebagai objek hukum ke PTUN.

“Mereka minta supaya proses di PTUN berlangsung sampai selesai baru kemudian diperoleh satu ketetapan hukum baru mereka akan menyerahkannya, tapi tidak ada alasan yang substansial yang bisa membatalkan SK Bupati,” katanya.

Azim menegaskan bahwa dasar mereka melakukan eksekusi pengamanan aset daerah berupa pelabuhan tersebut adalah surat perintah Bupati Aceh Barat untuk melakukan penguasaan fisik dan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah.

“Kemudian karena pihak ketiga sekarang sedang mengajukan ke PTUN dan itu dijadikan dalih untuk menyerahkan aset maka kita menggunakan UU Nomor 5 Tahun 86 itu sebagai dasar bahwa gugatan yang sedang berlangsung di PTUN tidak membuat keputusan tata usaha negara tidak dapat dilaksanakan,” ujar Azim.

Artinya kata Azim, walaupun saat ini mereka sedang menggugat ke PTUN, keputusan bupati tentang pencabutan kewenangan perusahaan sebagai pengelola pelabuhan tetap sah dan tetap harus dilaksanakan.

“Kalau tadi di lapangan tidak ada pernyataan penolakan yang tegas, tetapi ada pernyataan – pernyataan yang mengindikasikan untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi, tapi kita sudah tekankan kepada tim bahwa eksekusi harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Penulis: PutraEditor: Redaksi
Exit mobile version