MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh mengadakan Sidang Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gedung Suzuya Mall Setui Banda Aceh, Jumat (21/07/2023) di Aula Kantor Dinas PUPR Banda Aceh.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR Banda Aceh selaku pengarah SIMBG, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Banda Aceh selaku pengawas SIMBG,Tim Profesi Ahli (TPA), Kabag Pembangunan Setda Kota Banda Aceh, pihak Suzuya Mall, perwakilan BPKK, perwakilan DPMTSP, dan perwakilan Camat Jaya Baru.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh M. Yasir, ST, MT melalui Kepala Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kota Banda Aceh Cut Susilawati, ST, M. Si mengatakan sidang tersebut salah satu proses PBG untuk dilakukan rehab pada lantai 3 dan 4 Gedung Suzuya Mall yang mengalami kebakaran beberapa tahun lalu.
“Untuk mendapatkan izin rehab gedung ini dilakukan proses sidang teknis, Karena bangunan Suzuya Mall itu bangunan tidak sederhana maka berkas-berkas permohonan PBG diperiksa oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari berbagai profesi dan keilmuan yang diarahkan oleh Dr., Ir., Mirza Irwansyah Hasan., MBA, MLA. terlebih dahulu sebelum dikeluarkan izin persetujuan bangunan gedung,” kata Susi.
Kata Susi, hasil sidang tersebut nantinya akan dikeluarkan rekomendasi yang disetujui oleh TPA untuk selanjutnya akan diproses PBG nya. []