Mediasatunews.com | Banda Aceh – Seorang pria berusia 63 tahun ditemukan meninggal dunia di Toilet Nomor 3 Masjid Al-Muttaqin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Jumat (11/9/2026) sore.
Pria tersebut diketahui bernama Mukhtar Muhammad, warga Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Sehari-hari, korban bekerja sebagai nelayan.
Informasi penemuan korban disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail, Jumat (11/9) sore.
“Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pengurus Masjid Al-Muttaqin menghubungi Polsek Kuta Alam sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat juga melaporkan adanya seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi masjid,” kata Irfan.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Kuta Alam memastikan laporan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam posisi telungkup di dalam kamar mandi.
Berdasarkan keterangan warga, korban diduga terpeleset saat hendak mengambil wudu untuk melaksanakan salat Jumat. Korban juga ditemukan mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan yang diduga akibat terbentur lantai kamar mandi.
“Dugaan sementara korban terjatuh akibat terpeleset. Namun, penyebab pasti kematian masih dalam penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irfan.
Petugas kemudian mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi. Personel Polsek Kuta Alam juga menghubungi Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah olah TKP selesai, kepolisian berkoordinasi dengan pihak gampong untuk mendatangkan mobil jenazah. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke kampung halaman korban di Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi melakukan sejumlah tindakan, antara lain mendatangi TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), serta mengambil dokumentasi.
Pihak keluarga korban yang diwakili Faisal, keponakan korban, menyatakan menolak tindakan medis berupa visum et repertum dan autopsi terhadap jenazah (informed refusal).
Hingga jenazah dievakuasi, kepolisian masih menangani kejadian tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, kata Irfan.[]






