Polres Langsa Kembali Tangkap Pengedar Sabu, 1 Orang DPO

Polres Langsa Kembali Tangkap Pengedar Sabu, 1 Orang DPO
Polres Langsa Kembali Menangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Foto: Dok. Polres Langsa.

LANGSA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 3 November 2021.

Tersangka Juanda (29) diketahui berasal dari Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Provinsi Aceh. Bersama tersangka polisi turut mengamankan berupa 1 paket besar sabu dan 18 paket kecil dengan total berat 6,06 gram.

Kemudian, polisi juga mengamankan 1 unit hp merk realme warna biru, hp nokia warna hitam dan 1 jaket warna merah beserta 1 gunting.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka selama ini berprofesi sebagai pengedar.

“Tsk ini kita tangkap dipinggir jalan Gampong Seunibong, Langsa Kota. Barang bukti dia simpan dijaket miliknya,” kata Iptu Aziz Rachman STK, SIK, Jumat (5/11/2021).

Hasil pengembangan polisi, berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli sabu senilai Rp 3jt dari temannya B yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Juanda ini residivis kasus yang sama, sebelumnya sempat dipenjara pada tahun 2016 dan divonis 6 tahun penjara,” tandas Kasat.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan B teman tersangka sedang dalam proses diburu oleh Polres Langsa.

Exit mobile version