Mediasatunews.com | Banda Aceh – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IE (52), warga Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IE diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Miftahuda, Selasa (6/10/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulastari (48), warga Kota Banda Aceh, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan korban, kata Miftahuda, kasus tersebut bermula pada Kamis (25/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama terduga pelaku pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Di lokasi tersebut, korban menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Kendaraan tersebut digadaikan senilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan nilai Rp6 juta.
Namun, pada Minggu (4/10), saat korban hendak menebus sepeda motor tersebut, ia mendapat informasi bahwa kendaraannya telah ditebus dan diambil oleh terduga pelaku tanpa izin dan sepengetahuannya.
“Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” tutur Miftahuda.
Miftahuda menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (4/10) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
IE kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Pada Senin (5/10) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah.
“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” jelas Miftahuda.
Namun, setelah mengambil sepeda motor tersebut, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut dikenalkan oleh temannya yang dipanggil Aang.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa oleh pria tersebut. Hingga kini, keberadaan kendaraan masih ditelusuri polisi.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 berwarna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI.
Saat ini, IE masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Miftahuda.
Polresta Banda Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.[]
