BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap ES (41) warga salah satu Desa di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
ES diciduk Polisi Jumat (29/10) setelah terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang berharga milik warga.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dan keluhan dari warga.
“Aksi yang dilakukan oleh ES terakhir pada hari Senin (25/10/2021) di Desa Kajhu, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES mengaku sudah berhasil menjarah barang berharga dari lima rumah warga di wilayah hukum Polsek Baitussalam. Namun keterangan pelaku masih diragukan oleh pihak kepolisian.
AKP M Ryan menjelaskan, aksi kejahatan pelaku mulai terjadi sejak Mei hingga Oktober 2021 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap beroperasi sendirian mulai sore hingga tengah malam.
Diantaranya pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Duson Keude Aron, Gampong Kajhu, Aceh Besar, kemudian pada Senin (17/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB di lokasi yang sama. Pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku kembali beraksi di kawasan Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam. Terakhir pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 06.00 WIB di Lorong Meuriam Patah Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Disebutkan AKP Ryan, awalnya tim Resintel Polsek Baitussalam mendapat informasi bahwa salah satu korban sempat mencurigai dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan membawa karung goni.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Resintel melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai tersebut dan kami berhasil mendapatkan data serta foto pelaku yang diduga melakukan aksi kejahatan. Dari inilah kami telusuri dimana lokasi penyimpanan karung goni tersebut,”bebernya.
Adapun barang hasil jarahannya ini disimpan di sebuah rumah yang telah ia sewa di kawasan Gampong Lam Ujong, Aceh Besar.
Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung mengintai keberadaan pelaku. Pelaku berhasil dibekuk saat berada di sebuah tempat reparasi dinamo di kawasan Rukoh, Banda Aceh pada Jumat (29/10/2021).
Bersama pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor jenis Beat hasil curian serta barang elektronik lainnya. Hal ini sesuai laporan sejumlah korban yang mengaku kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik.
“Tidak sampai disini saja, kami juga menelusuri hasil kejahatan yang dilakukan selama ini dicuri dijual kemana saja, namun para penadah masih ditelusuri keberadaannya,”tandasnya.
Adapun barang-barang berharga yang berhasil dicuri oleh pelaku bervariasi, mulai dari celengan uang, pedang pusaka, barang-barang elektronik, sepeda motor, uang tunai serta sejumlah surat-surat berharga lainnya.
“Dari hasil kejahatannya, kami telah menyita dua unit sepeda motor milik para korban dari tangan pelaku diantaranya Honda Beat BL 3880 JC, Honda 125 BL 3557 LQ, dua unit Sepeda, empat unit kipas angin, satu unit TV, lima unit Laptop, dua unit kompor gas, dua unit rice cooker, tujuh unit handphone, satu unit dispenser dan satu unit mesin pompa air,” ujar AKP M Ryan.
Sementara itu, barang berharga milik para korban yang belum ditemukan untuk saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh tim unit Resintel Polsek Baitussalam dengan bantuan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan saat ini menjalani penahanan di sel Mapolresta Banda Aceh.
