Pelaku Penganiaya Balita di Banda Aceh Jadi Tersangka, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Pelaku Penganiaya Balita di Banda Aceh Jadi Tersangka, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

 

Mediasatunews.com | Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24), seorang pengasuh anak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah yayasan penitipan anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di aula Polresta Banda Aceh pada Rabu (29/4/2026) siang. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan bahwa pihaknya belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Namun, gelar perkara masih berlangsung untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lainnya,” ujar Dizha.

Ia menambahkan, jika dalam pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, maka kepolisian akan segera menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik.

Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp72 juta.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa enam orang saksi, yang terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh anak.

Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi penitipan anak tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang balita berusia sekitar 16 bulan diduga mengalami kekerasan saat sedang diberi makan.

Korban tampak menangis, sementara pelaku diduga memperlakukan korban secara kasar, mulai dari mengangkat dengan keras hingga membanting dan menarik telinga anak tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: PutraEditor: Redaksi
Exit mobile version