Aceh Masuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi Pemulihan Bencana

Aceh Masuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi Pemulihan Bencana

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi pada 28 Juli 2026 dan akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), setelah menerima berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpinnya pada 23 Juli 2026.

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Gubernur Muzakir Manaf sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dek Fadh saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan arahan kepada peserta rapat.

Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, Dek Fadh menyatakan optimistis proses pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan dengan baik. Optimisme itu didukung dengan tersusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh kementerian dan lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga saat ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dek Fadh juga memaparkan perkembangan penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025. Bencana tersebut mendorong pemerintah menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November 2025 yang kemudian diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Bencana itu berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia. Sejak saat itu, penanganan bencana dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pihak terkait.

Hingga saat ini, pembangunan hunian sementara telah mencapai 99 persen. Sementara itu, pembangunan hunian tetap tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Adapun pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur lainnya masih memerlukan percepatan.

Meski memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh menegaskan bahwa penanganan kedaruratan tidak serta-merta dihentikan.

“Dukungan kepada kabupaten dan kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap diberikan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang mengusulkan peralihan ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar daerah yang belum siap tidak dipaksakan memasuki fase tersebut.

“Kondisi setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, daerah yang belum siap memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi tidak perlu dipaksakan,” ujar Tito.

Terkait alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun, Tito menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat. Ia meminta seluruh penggunaan anggaran dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan proses pemulihan pascabencana.

“Penggunaan anggaran harus dipublikasikan secara terbuka. Jangan dilakukan secara diam-diam. Masyarakat harus mengetahui bahwa seluruh anggaran tersebut digunakan untuk pemulihan pascabencana,” tegas Tito.[]

Exit mobile version