Jejak Perambahan Rawa Tripa : Alat Berat “Raib”, Lahan Negara Digarap, Dugaan Mafia Lahan Menguat. 

Jejak Perambahan Rawa Tripa : Alat Berat “Raib”, Lahan Negara Digarap, Dugaan Mafia Lahan Menguat. 

Mediasatunews.com | Nagan Raya, Aceh — Rawa Tripa kembali “Berdarah”. Di atas tanah gambut yang seharusnya dilindungi, kini berdiri barisan bibit kelapa sawit.

 

Lahan yang dulu menjadi benteng terakhir ekosistem gambut Aceh itu, berubah menjadi hamparan terbuka kering, rusak, dan perlahan kehilangan fungsi ekologisnya. Ini bukan sekadar kerusakan. Ini perambahan yang berlangsung terang-terangan.

 

Dari pantauan di lokasi pada 12 April 2026, ada tiga pekerja terlihat sedang menanam bibit sawit tanpa ragu. Aktivitas berjalan normal, seolah tak pernah ada penindakan hukum.

Bibit Sawit sudah mulai ditanam di lahan yang baru digarap diarea lahan gambut rawa tripa (12/3/2026). 

“Iya bang, kami cuma tanam saja (bibit sawit), baru kerja bulan puasa lalu,” ujar salah satu pekerja saat ditanyakan aktivitasnya.

 

Pernyataan itu menunjukkan aktivitas ini masih baru, namun berjalan tanpa hambatan bahkan setelah aparat sempat turun tangan.

 

Pada Maret 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya mengamankan dua unit alat berat excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan lindung. Alat berat itu telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Alat berat excavator terpasang garis polisi (police line) di lokasi lahan gambut rawa tripa.

 

Namun sebulan kemudian, fakta di lapangan justru mencengangkan. Dua unit excavator itu hilang. Tanpa jejak. Tanpa garis polisi. Yang tersisa hanya bekas rantai besi di tanah gambut, sementara aktivitas di lokasi tetap berlangsung.

 

Barang Bukti Dikembalikan, Aktivitas Tak Berhenti

 

Kasat Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Rizal, melalui Kanit Tipiter Polres Nagan Raya, Ipda Ade Rahmat Saputra, mengatakan bahwa alat berat yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Menurutnya, pemilik alat hanya menyewakan dan tidak mengetahui penggunaannya untuk aktivitas di kawasan lahan gambut.

 

“Alat berat itu sudah kita kembalikan, karena pemiliknya hanya menyewakan dan tidak mengetahui digunakan untuk aktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.

Lokasi Bekas jejak rantai besi alat berat excavator, yang sebelumnya di police Line

Ia menambahkan, penyelidikan masih berjalan. Polisi akan meminta keterangan dari ahli lingkungan, akademisi, aktivis, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Namun fakta di lapangan, perambahan tetap berlangsung.

 

KPH: Kawasan Lindung, Tapi Bukan Wilayah Pengawasan

 

Sementara itu, Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Inayat, menegaskan bahwa lokasi yang digarap tersebut merupakan kawasan lindung gambut Rawa Tripa.

 

“Saya meyakini dan atas sepengetahuan, bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah kawasan lindung lahan gambut,” ujarnya.

 

Namun ia juga menegaskan bahwa area tersebut bukan menjadi tanggung jawab pengawasan pihaknya.Foto Udara Lokasi lahan gambut rawa tripa yang sudah digarap

 

Menurutnya, kewenangan KPH terbatas pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan yang dilindungi.

 

Ia menambahkan, untuk kawasan lindung lahan gambut, kewenangan pengawasan berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup serta instansi yang membidangi tata ruang.

 

Pernyataan ini memperlihatkan adanya batas kewenangan antar lembaga yang berpotensi menjadi celah dalam pengawasan di lapangan.

 

Lahan Negara Kembali Digarap

 

Kawasan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kalista Alam seluas sekitar 1.600 hektare yang telah diambil alih negara.

 

Pengambilalihan itu merupakan hasil dari proses hukum panjang setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran lahan gambut.

 

Dalam perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT BNA, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor PK/Pdt/2017, negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan.

Alat berat excavator sedang membuat saluran air di lahan gambut rawa tripa

PT Kalista Alam dihukum membayar denda sebesar Rp366 miliar, serta diwajibkan melakukan rehabilitasi kawasan yang rusak.

 

Putusan itu seharusnya menjadi garis tegas bahwa kawasan ini adalah wilayah lindung milik negara. Namun kini, lahan tersebut kembali dibuka dan diduga dikuasai secara ilegal.

 

Dugaan Jual Beli Lahan

 

Di balik perambahan, muncul dugaan praktik jual beli lahan dalam skala besar, oleh sejumlah orang yang hingga kini belum diketahui siapa pelaku nya.

 

Dari informasi yang diperoleh mediasatunews.com lahan gambut rawa Tripa tersebut diperjualbelikan menggunakan surat sporadik atau surat keterangan kepemilikan tanah dari tingkat desa.

 

Jika benar, maka lahan negara yang dilindungi telah diperdagangkan tanpa dasar hukum yang sah.

 

Data HAKA: Kehilangan Hutan Meningkat Drastis

 

Sementara Data yang dirilis Yayasan HAKA Aceh memperkuat situasi darurat di kawasan lindung lahan gambut rawa tripa.

 

Berdasarkan pemantauan hotspot dan kehilangan tutupan hutan, angka kerusakan terus meningkat signifikan.

 

Pada tahun 2024, kehilangan tutupan hutan tercatat seluas 564 hektare. Angka itu melonjak tajam pada tahun 2025 menjadi 998 hektare.

Data HAKA Aceh, Hotspot kehilangan tutupan hutan 2025

 

Lonjakan ini menjadi indikator kuat bahwa tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan gambut di Aceh, termasuk Rawa Tripa, kian masif dan sistematis.

 

BPN: Tidak Ada Sertifikat, Tak Tahu Ada Sporadik

 

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, menegaskan tidak pernah ada penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.

 

“Kami belum pernah mengeluarkan sertifikat di situ, karena itu lahan gambut,” ujar Shafwan.

 

Ia juga menyebut tidak ada pengajuan resmi dari masyarakat terkait sertifikat hak milik di lokasi lahan gambut rawa tripa.

 

Menurutnya, penerbitan sertifikat di kawasan gambut harus melalui rekomendasi Kementerian Kehutanan terkait planologi.

 

Lebih jauh, ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual beli lahan dengan dasar surat sporadik di kawasan Rawa Tripa.

 

Masalah Sistemik dan Dugaan Mafia Lahan

 

Rangkaian fakta ini mengarah pada persoalan yang lebih dalam.

 

Perambahan terus terjadi. Barang bukti sempat diamankan, lalu hilang. Dugaan jual beli lahan mencuat.

Foto udara terlihat excavator diduga sedang menggarap lahan gambut

Ditambah data kerusakan hutan yang terus meningkat, serta adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi membuka celah pengawasan yang serius.

 

Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik mafia lahan yang memanfaatkan lemahnya koordinasi.

 

Rawa Tripa sebagai bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser memiliki fungsi vital bagi lingkungan.

 

Menunggu Ketegasan Negara

 

Rawa Tripa kembali berada di titik kritis.

Apakah akan diselamatkan atau kembali hilang?

Hilangnya alat berat dari lokasi police line bukan sekadar kejadian teknis.

Itu adalah simbol. Simbol dari penegakan hukum yang dipertanyakan. Simbol dari lemahnya pengawasan. Dan mungkin, simbol dari persoalan yang lebih besar.

 

Kini publik menunggu ketegasan negara. Karena jika tidak, yang hilang bukan hanya hutan gambut. Tapi juga wibawa hukum itu sendiri. (*)

Penulis: PutraEditor: Redaksi
Exit mobile version