Polda Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkotika

Polda Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkotika
Pihak Kepolisian Polda Aceh menghadirkan barang bukti pengungkapan ratusan kilogram narkotika yang berhasil diamankan di perairan Selat Malaka-perairan Aceh, Selasa, (25/1/22) Foto: Mediasatunews.com

BANDA ACEH – Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Indonesia – Malaysia melalui jalur selat malaka – perairan Aceh. Pengungkapan ini berkat hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe.

Barang bukti yang berhasil disita polisi dan bea cukai di tiga lokasi berbeda diantaranya 150 kilogram sabu-sabu, 145 ribu butir ekstasi, dan pil happy five sebanyak 20 ribu butir.

Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang dari tiga lokasi berbeda masing-masing UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita Kapal Motor Putra Pesisir GT.15, dua unit mobil masing-masing 1 unit mazda dan toyota vios, kemudian 1 unit honda vario, dan enam unit handphone milik para tersangka.

Enam tersangka pengedar dan penyelundup narkotika dihadirkan polisi saat konferensi pers di gedung presisi Mapolda Aceh, Selasa, 25 Januari 2022. (Foto: Mediasatunews.com)

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM mengatakan, sekitar 915 ribu jiwa generasi emas Indonesia berhasil diselamatkan berkat hasil penangkapan narkotika dalam jumlah besar ini.

Provinsi Aceh, Kata Kapolda, hanya sebagai pintu masuk barang haram tersebut. Selanjutnya semua narkotika ini akan diedarkan di Medan Sumatera Utara hingga ke Jakarta.

“Ini kasus besar selama saya bertugas di Aceh, narkotika ini akan mereka edarkan ke daerah Medan, kemudian ke Jakarta,” ungkap Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM dalam konferensi pers di gedung presisi Mapolda Aceh, Selasa, 25 Januari 2022.

Kronologis penangkapan, UH, MJ dan MK ditangkap pada 20 Januari 2022 di perairan Jambo Ayo Kabupaten Aceh Utara bersama barang bukti 150 bungkus teh cina berisi sabu dan 3 buah tas berisi 35 bungkus ekstasi di dalam KM Putra Pesisir GT.15.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga kemudian menangkap DK, RK di Rantau Selamat Aceh Timur dan IS yang merupakan penampung barang haram tersebut ditangkap di Jangka, Kabupaten Bireuen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Sa)

Exit mobile version