Korupsi Dana Desa, 7 Keuchik di Aceh Barat Diberhentikan

Korupsi Dana Desa, 7 Keuchik di Aceh Barat Diberhentikan

Mediasatunews.com | Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa. Sebanyak tujuh keuchik (kepala desa) resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena belum mengembalikan temuan hasil audit terkait pengelolaan dana desa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dari total 321 desa di Aceh Barat, sebanyak 49 desa ditemukan melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total nilai temuan mencapai Rp10,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara, sementara sisanya masih dalam proses penagihan dan penyelesaian oleh pemerintah daerah.

Sebanyak 35 desa yang juga memiliki temuan kini tengah dalam proses pengembalian kerugian negara dengan progres yang dinilai cukup baik. Sementara itu, tujuh desa lainnya telah tuntas menyelesaikan pengembalian seluruh temuan tersebut.

Asisten Bidang Keuangan Setdakab Aceh Barat, Safrizal, mengatakan bahwa pemberhentian tujuh keuchik dilakukan karena tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti hasil audit.

“Pemerintah daerah sudah memberikan waktu kepada seluruh desa untuk menindaklanjuti temuan audit. Sebagian besar telah melakukan pengembalian. Namun, masih ada tujuh desa yang belum menyelesaikan kewajibannya,” ujar Safrizal. Senin 6 April 2026.

Ia menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan terakhir kepada para keuchik tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Ketujuh kepala desa yang diberhentikan sementara ini, diberikan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Jika tidak, maka kasus ini akan dilimpahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, tujuh kepala desa yang diberhentikan tersebut untuk sementara digantikan oleh pejabat pelaksana (Plt) yang dijabat oleh sekretaris desa (sekdes) masing-masing.

Adapun Ketujuh kepala desa yang diberhentikan sementara itu, yakni di kecamatan Pante Ceureumen, Samatiga dan Johan Pahlawan masing-masing Satu orang, kecamatan Woyla timur Dua orang dan kecamatan Woyla Induk Dua Orang.

Temuan audit sendiri mencakup berbagai pelanggaran, seperti tidak adanya pembayaran pajak, pembangunan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, hingga tidak tersusunnya laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh aparatur desa agar lebih disiplin dan mematuhi aturan dalam pengelolaan dana desa, guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan dana desa akan terus diperketat, seiring dengan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan di tingkat desa.

Penulis: PutraEditor: Redaksi
Exit mobile version