Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wahyudi dan Nurdin

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan, Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si, sebagai Pj Bupati Pidie, di Ruang Kerja Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (18/7/2023).

MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan dua Penjabat Bupati, di Ruang Kerja Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (18/7/2023).

Kedua Pj Bupati yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan tersebut adalah Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, yang menerima SK sebelum Maghrib. Sedangkan Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin, menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Penjabat Gubernur Aceh Ba’da Isya.

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si., sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, di Ruang Kerja Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (18/7/2023).

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, dengan diserahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan hari ini, maka sudah ada 6 Pj Bupati/Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya. “Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu, Pak Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, telah menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan kepada Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar, Perpanjangan Masa Jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Haili Yoga sebagai Pj Bupati Bener Meriah dan Mahyuddin sebagai Pj Bupati Aceh Timur,” ujar MTA.

“Pada saat itu, Pak Gubernur juga melantik Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh menggantikan Bakri Siddiq dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara menggantikan Azwardy,” imbuh MTA. []

Penulis: zickryEditor: saiful anwar