LHOKSEUMAWE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe menemukan indikasi dugaan tunggakan pembayaran listrik Pemko Lhokseumawe ke PLN sebesar Rp 12 Miliar.
Temuan ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh YARA Lhokseumawe.
Atas temuan tersebut, YARA melayangkan somasi kepada PLN UP3 Kota Lhokseumawe untuk mengambil tindakan pemutusan arus listrik ke Pemko Lhokseumawe.
YARA mendesak PLN setempat untuk segera memutuskan aliran arus listrik ke Pemko Lhokseumawe mengingat masyarakat pembayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak terima PLN Regional UP3 membiarkan Pemko Lhokseumawe tertunggak iuran listrik hingga miliaran rupiah.
“Uang PPJ yang diterima Pemko Lhokseumawe mencapai Rp 15 miliar dari PLN setiap tahun. Jadi aneh ketika uang untuk bayar listrik tidak ada,” kata Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina usai menyerahkan langsung surat somasi kepada Haikal, Manajer Regional UP3 Lhokseumawe, Senin, 6 Maret 2023.
PLN diminta untuk bertindak adil kepada semua pelanggan, termasuk Pemko Lhokseumawe. Sehingga jika ada tunggakan di Pemko Lhokseumawe maka PLN harus segera mengambil tindakan pemutusan.
“Jika masyarakat yang menunggak maka akan langsung mendapat sanksi. PLN perlu juga menerapkan ini kepada Pemko Lhokseumawe agar terdapat persamaaan hak di muka hukum dan Pemerintahan yang dijamin konstitusi,” tandas Ibnu Sina.
