BANDA ACEH – Seorang warga montasik berinisial MD (57) diringkus polisi di kawasan Peunayong, Banda Aceh karena diduga kerap melakukan aksi pencurian di toko bangunan Langkah Raseuki, di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Aksi pencurian itu dilakukan akhir Desember lalu bersama rekannya saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers, Kamis 6 Januari 2022 mengungkap, aksi pelaku sebelumnya sudah viral di beberapa akun media sosial, tak lama setelah video aksi pencuriannya tersebar dari rekaman CCTV toko bangunan itu.
“Pelaku tidak menyadari aksinya itu termonitor pada alat perekam di dalam toko yang tersambung ke handphone pemilik toko,” kata Ryan kepada wartawan.
Saat beraksi, MD bersama rekannya, SD (30) masuk ke dalam toko milik Tarmizi (30). SD berpura–pura menemui penjaga toko, sembari MD menilap satu rol kabel listrik ukuran 2,5 mm.
Sementara itu pemilik toko, Tarmizi yang melihat aksi pelaku dari lantai dua melalui telepon genggamnya, langsung melabrak pelaku. Namun para pelaku segera melarikan diri dengan mobil jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam bernomor BL 402 LF.
“Mobil itu melaju cepat ke arah pasar Ulee Kareng,” ucapnya.
Pasca menerima laporan dari korban, pihak Polresta Banda Aceh langsung menggelar perkara dan memerintahkan personel Opsnal Jatanras Polres setempat untuk mengejar pelaku.
“Sehari kemudian personel berhasil menangkap MD di kawasan Peunayong,” tuturnya.
Saat diinterogasi, MD mengaku sudah beberapa kali beraksi di toko bangunan yang sama. Berdasarkan pengakuan yang dia berikan, ternyata sesuai dengan pantauan CCTV, dimana pelaku terekam pernah mencuri di toko itu sebulan lalu.
“Setiap hasil kejahatan yang dicurinya, ia jual ke daerah Pidie,” pungkas Kasat.
Pelaku dijerat oleh Polisi dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. []
