Mediasatunews.com | Aceh Barat — Aksi penghadangan terhadap truk pengangkut limbah FABA (fly ash dan bottom ash) milik PLTU kembali terjadi di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Warga bersama sejumlah mahasiswa menghentikan laju kendaraan yang diduga mengangkut limbah sisa pembakaran batu bara tersebut.
Penghadangan berlangsung di ruas Jalan Alue Peunyareng yang merupakan jalur kawasan pendidikan. Warga menilai aktivitas truk tersebut telah merusak badan jalan, menimbulkan debu, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya mahasiswa.
Keuchik Desa Gunong Kleng, Ainal Mardiah, menyebut aksi tersebut merupakan puncak dari keresahan warga yang telah berlangsung lama. Ia menegaskan, pihak desa sebelumnya sudah memberikan teguran kepada perusahaan agar tidak lagi melintasi jalur tersebut.
“Kami sudah memberikan teguran kepada mereka, bahwa jalur ini tidak boleh lagi dilintasi truk limbah tersebut. Tetapi pihak perusahaan bersikeras dan mengatakan ini milik negara. Bahkan mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila warga tetap melakukan aksi penghadangan,” ujar Ainal Mardiah.
Selain persoalan keselamatan dan kerusakan jalan, Ainal juga mengungkapkan adanya tekanan yang dirasakan warga saat berupaya menghentikan aktivitas tersebut. Warga juga mempertanyakan legalitas pengangkutan limbah FABA tersebut, termasuk izin hauling dan lokasi penumpukan yang dinilai belum jelas.
Ainal menegaskan, masyarakat tidak menolak pembangunan, namun meminta aktivitas perusahaan tetap memperhatikan keselamatan warga serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak anti investasi, tetapi keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait terkait dugaan ancaman yang disampaikan warga. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menelusuri persoalan ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
