Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan dalam Penerimaan Siswa Baru

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan dalam Penerimaan Siswa Baru

Mediasatunews.com | Banda Aceh — Komisi Informasi (KI) Aceh mendesak seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA di Aceh mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

Seluruh informasi terkait proses seleksi, kuota, zonasi, jalur penerimaan, persyaratan, hingga hasil seleksi diminta diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Komisioner Komisi Informasi Aceh Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap sekolah sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu terkait proses penerimaan peserta didik baru.

Menurut Dian, transparansi sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik kecurangan, diskriminasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.

“Masyarakat harus dapat mengetahui secara rinci mekanisme penerimaan yang diterapkan sekolah, termasuk dasar penentuan kelulusan calon siswa,” ujar Dian, Selasa (9/6/2026).

KI Aceh juga meminta sekolah memasang pengumuman secara terbuka melalui papan informasi, media sosial resmi, situs web sekolah, maupun kanal informasi lainnya agar dapat diakses seluruh calon peserta didik dan orang tua.

Selain itu, sekolah diminta memberikan layanan informasi yang responsif apabila masyarakat membutuhkan penjelasan terkait proses pendaftaran maupun hasil seleksi.

Jika terdapat keberatan atau sengketa informasi, masyarakat dapat menempuh mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Komisi Informasi Aceh.

Komisi Informasi Aceh turut mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang telah mengeluarkan imbauan terkait transparansi penerimaan siswa baru di SMA dan SMK se-Aceh.

Hal serupa juga diharapkan diterapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota di Aceh yang membawahi jenjang SMP.

Dian berharap keterbukaan informasi dalam penerimaan siswa baru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta menjamin proses seleksi berjalan objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,” kata Dian.[]

Exit mobile version