Mediasatunews.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Menurutnya, fenomena tersebut perlu dicegah karena dinilai bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Pernyataan itu disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
“Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Selain bertentangan dengan syariat Islam, juga perlu diantisipasi dari berbagai dampak sosial dan kesehatan,” ujar Mualem.
Ia mengatakan isu tersebut telah dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat itu, Mualem meminta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan kondisi dan langkah-langkah yang telah disiapkan Pemerintah Aceh dalam upaya pencegahan.
Rapat Forkopimda dihadiri Ketua DPRA Zulfadli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Komandan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb. Suryo Anggoro.
Turut hadir perwakilan Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.
Dalam paparannya, M. Nasir menyebutkan pemerintah menemukan indikasi aktivitas komunitas LGBT di sejumlah ruang publik dan media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan langkah antisipatif melalui pendekatan lintas sektor.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat upaya pencegahan melalui revisi Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, penguatan ketahanan keluarga melalui pola asuh yang positif, serta pembentukan tim terpadu untuk melakukan pemantauan di ruang publik dan media sosial.
Selain itu, Nasir menyinggung adanya penggunaan sejumlah aplikasi media sosial yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi antarpengguna dengan orientasi seksual sesama jenis. Pemerintah, kata dia, akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat tersebut, termasuk meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas yang terindikasi melanggar hukum melalui media sosial.
Sementara itu, Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko menilai edukasi kepada masyarakat, khususnya keluarga, perlu diperkuat agar anak-anak lebih terlindungi dari pengaruh negatif di ruang digital.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Nur Albar, menyampaikan bahwa LGBT bukan merupakan organisasi, melainkan berkaitan dengan orientasi seksual. Ia menegaskan pentingnya penanganan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala BIN Daerah Aceh, Andrie P. Mulia, menyebut persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial. Ia mendorong penguatan langkah-langkah pencegahan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah Aceh menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat, penguatan keluarga, serta pengawasan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
