Mediasatunews.com | Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau sejumlah ruas jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan, Senin (19/1/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait penataan parkir yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mengatakan terdapat sejumlah titik yang perlu mendapat perhatian, terutama di kawasan usaha dan fasilitas umum yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Salah satunya di Jalan Sudirman. Menurut Royes, sejumlah rumah warga yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha di kawasan tersebut menyebabkan sisi kiri dan kanan jalan digunakan sebagai area parkir sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh lebih cermat dalam mengatur lokasi parkir agar aktivitas usaha tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kami sudah turun bersama Dinas Perhubungan. Kami memberikan masukan agar parkir diatur dengan baik sehingga lebih tertib,” kata Royes.
Komisi III juga meninjau kawasan Rumah Sakit Umum (RSU) Meuraxa terkait rencana penghapusan parkir di badan jalan. Royes meminta dinas terkait mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di kawasan itu.
Selain itu, rombongan meninjau kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Royes menyoroti banyaknya sepeda motor yang parkir di lokasi tersebut. Meski telah tersedia papan informasi yang mengizinkan parkir kendaraan roda dua, ia menilai pelaksanaannya perlu ditertibkan karena kendaraan kerap diparkir lebih dari satu baris.
“Kami juga turun ke kawasan RSUDZA. Di sini banyak parkir sepeda motor. Memang ada papan informasi yang memperbolehkan parkir kendaraan roda dua, tetapi faktanya kendaraan tidak lagi diparkir dalam satu baris. Kondisi ini terkadang menyebabkan kemacetan di jalur protokol,” jelasnya.
Royes juga menyinggung status jalan yang berkaitan dengan RSUDZA. Ia mengatakan, meskipun jalan tersebut pada prinsipnya telah diberikan kepada pihak rumah sakit, proses serah terima dan kejelasan kompensasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh masih perlu dituntaskan.
“Jalan yang sudah diberikan kepada RSUDZA ini secara prinsip sudah, tetapi belum ada serah terima. Kompensasi yang diberikan kepada Pemko juga belum sesuai. Jangan sampai jalan itu diberikan kepada Pemerintah Aceh, tetapi kompensasinya tidak jelas. Jika persoalan ini tidak jelas, tanah milik Pemko tersebut harus diambil kembali,” tegas Royes.
Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, menambahkan bahwa Dinas Perhubungan perlu bersikap tegas sekaligus bijaksana dalam menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk parkir dan penempatan juru parkir.
Menurutnya, parkir di jalan protokol yang memiliki arus lalu lintas padat perlu dibatasi agar tidak mengganggu kelancaran kendaraan.
“Kalau bisa, jalan protokol tidak digunakan sebagai lokasi parkir karena lalu lintasnya padat. Termasuk di jalur Trans Kutaraja, jangan sampai ruas jalan yang dilalui angkutan tersebut justru diberikan izin parkir. Kami meminta Dinas Perhubungan kembali mempertegas aturan dan menertibkan parkir di jalan protokol,” kata Sofyan.
Terkait kawasan RSU Meuraxa, Sofyan menilai kebijakan parkir perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas setempat. Ia menyebutkan kawasan tersebut bukan jalur yang padat dan sibuk. Selain itu, lokasi parkir yang telah ditetapkan secara resmi dan memberikan kontribusi kepada pemerintah kota perlu dikaji sebelum dilakukan penertiban atau penghapusan.
Sementara itu, untuk kawasan Rumah Sakit Cempaka Lima, Sofyan meminta pihak terkait menindak parkir liar di tepi jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, berharap pengelolaan parkir dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, menurutnya, upaya tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban, keindahan kota, dan kelancaran lalu lintas.
Ia meminta Dinas Perhubungan melakukan analisis lalu lintas sebelum menetapkan lokasi parkir sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di jalan raya.
“Di satu sisi, kita mengharapkan PAD semakin bertambah. Namun, aspek keindahan kota, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas juga harus dipikirkan,” kata Tuanku Muhammad.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Ramza Harli dan Abdul Rafur, serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.






