KIP Aceh Besar Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Senin (04/03/2024) malam, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Aceh Besar di Aula SKB, Kota Jantho. (Humas Aceh Besar)

MEDIASATUNEWS | JANTHO – Akhirnya menjelang Senin (04/03/2024) malam, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Aceh Besar di Aula SKB, Kota Jantho.

Ketua Komisioner KIP Aceh Besar T Khairun Salim membacakan ketetapan KIP Aceh Besar tentang hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum DPRK Aceh Besar, DPR Aceh, DPR RI, DPD RI dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 tingkat Kabupaten Aceh Besar.

“Tadi sudah kita bacakan ketetapan hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum DPRK Aceh Besar, DPR Aceh, DPR RI, DPD RI dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada rapat pleno KIP Aceh Besar,” katanya.

Usai dibacakan hasil ketetapan KIP Aceh Besar, para saksi yang hadir baik saksi dari pasangan capres dan cawapres maupun saksi partai politik untuk calon anggota legislatif, menandatangani hasil ketetapan tersebut. “Para saksi pasangan capres dan cawapres maupun saksi partai politik untuk calon anggota legislatif, yang hadir menandatangani hasil penetapan itu,” sebut Khairul.

Selanjutnya Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar menutup Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum DPRK Aceh Besar, DPR Aceh, DPR RI, DPD RI dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pemkab Aceh Besar, TNI dan Polri atas dukungan dan bantuannya dalam menjaga kelancaran kegiatan yang berlangsung mulai 28 Februari hingga 4 Maret 2024 di aula SKB kota Jantho. “Alhamdulilah berkat dukungan dan bantuan Pemkab Aceh Besar, TNI dan Polri, sehingga proses rekoaitulasi ditingkat Kabupaten ini berjalan dengan lancar mulai 28 Februari hingga 4 Maret 2024 malam ini,” katanya.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten merupakan amanat dari UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum, yang menetapkan bahwa KPU kabupaten/kota harus melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara peserta pemilu dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu kabupaten/kota.

Selain itu, teknis pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, serta keputusan KPU nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan umum tahun 2024.

Atas nama Pemkab Aceh Besar, Kepala Kesbangpol Aceh Besar Sofian SH mengatakan, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 di tingkat kabupaten telah selesai, dan ditutup menjelang magrib yang berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak.

“Alhamdulillah, hasil Rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten Aceh Besar telah ditetapkan, seluruh proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak,” katanya yang ikut memantau proses rapat pleno terbuka tersebut sejak awal. (**)

Penulis: NurmalaEditor: redaksi