Kejari Bener Meriah Tangkap DPO Terpidana Kasus Korupsi PNPM

Kejari Bener Meriah Tangkap DPO Terpidana Kasus Korupsi PNPM
Foto; Dok. Tim Intel Kejari Bener Meriah

BENER MERIAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap Hernida (32) DPO terpidana kasus korupsi dana PNPM-MP di Desa Keude Semot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, 11 Maret 2022.

Penangkapan ini dipimpin oleh Ahmad Lutfi SH Kasubsi B Bidang Intelijen beserta tim intelijen Kejari Bener Meriah dibantu tim Intel Kejari Nagan Raya.

Kejari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH menyebutkan, terpidana Hernida divonis 1 (satu) tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada tanggal 19 Januari 2015.

Pengadilan, kata Agus, juga membebankan denda kepada Hernida sebesar Rp 50 Juta subsidair dua bulan penjara.

“Terpidana Hernida Binti Zulkifli sudah divonis penjara oleh PN Tipikor Banda Aceh dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015, tadi penangkapan terhadap terpidana turut disaksikan oleh aparatur Desa setempat” kata Agus Suroto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (11/3).

Untuk diketahui, Hernida sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bener Meriah sejak tahun 2019.

|(SA)

Exit mobile version