Mediasatunews.com | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Terpidana bernama Muhammad Taufiq bin Rafilin diamankan pada Senin (3/8/2026) setelah sempat buron selama beberapa pekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, mengatakan terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai DPO pada 9 Juni 2026.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang pada 9 Juni 2026,” ujar Roland.
Ia menjelaskan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Aceh Selatan melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari menyebarkan selebaran DPO, mendatangi kediaman keluarga dan kerabat, hingga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kerja terpidana di wilayah Subulussalam.
Selama proses pencarian, tim juga melakukan penelusuran di Gampong Krueng Batee, Gampong Mata Ie, dan Gampong Paya Ateuk. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim memperoleh informasi bahwa terpidana bekerja serabutan di wilayah Subulussalam. Tim kemudian melanjutkan pencarian ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga kawasan PT Laot Bangko di Singgersing, Kota Subulussalam, namun belum berhasil menemukan keberadaan terpidana.
Penangkapan akhirnya dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Operasi tersebut dilakukan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan yang berkoordinasi dengan tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana yang bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya.
Roland mengatakan, saat akan diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan diri kepada petugas.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak, khususnya masyarakat, yang telah berpartisipasi memberikan informasi sehingga terpidana dapat diamankan. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” katanya.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi sebelum dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[]






