ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut AR terdakwa tindak pidana jarimah pemerkosaan anak selama 200 bulan penjara dan wajib dikurung selama menjalani penahanan.
AR didakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri. Aksi bejat itu ia lakukan di rumahnya di Lhoksukon, Aceh Utara.
“Kejadian itu terjadi pada Oktober 2020,” kata dia, Rabu, (16/2).
Lebih lanjut sebur Arif, AR telah memperkosa keponakannya itu sebanyak enam kali. Pebuatan bejat terdakwa terbongkar setelah ibu kandung korban curiga anaknya tidak mendapatkan haid selama dua bulan.
“Setelah diperiksa urinnya, ternyata korban telah hamil 14 minggu,” tutupnya.
