Jadi Pengedar Sabu, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi
Dua Mahasiswa AP dan AS ditangkap Sat Narkoba Polres Nagan Raya karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. (Foto: Dok. Polres Nagan Raya)

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengamankan dua orang yang masih berstatus mahasiswa diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku masing-masing AP AP warga Desa Karang Anyar dan AS warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Keduanya, ditangkap di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani, Senin. 6 Maret 2023.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap terbuat dot bayi, satu buah alat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.

Ipda Vitra menyebutkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku.

Saat ditangkap, kata  Kasat, kedua mahasiswa tersebut tidak mengakui perbuatannya menyimpan sabu-sabu. Namun saat dilakukan penggeledahandi dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku.

“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. Ramadani mengatakan kedua pelaku diuga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis: saputraEditor: saiful anwar
Exit mobile version