Mediasatunews.com | Banda Aceh – Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-821 Kota Banda Aceh, Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, S.E., mendorong pemerintah kota untuk terus berbenah agar mampu berkembang dan sejajar dengan ibu kota provinsi lainnya, khususnya di Pulau Sumatra.
Menurut Ramza, berbagai persoalan yang belum terselesaikan harus segera dicarikan solusi konkret. Salah satu langkah penting adalah mengoptimalkan potensi daerah, terutama sumber-sumber yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menegaskan, peningkatan PAD tidak harus dilakukan dengan menaikkan pajak dan retribusi. Pemerintah kota, kata dia, dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar lebih produktif dan menghasilkan pendapatan.
“Sumber pendapatan tidak harus dengan menaikkan pajak dan retribusi. Salah satunya melalui optimalisasi seluruh aset milik pemerintah kota. Aset tersebut tidak boleh dibiarkan terlantar dan terbengkalai, tetapi harus dimanfaatkan dan difungsikan kembali agar dapat disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak swasta,” ujarnya.
Ramza menyayangkan masih adanya gedung milik pemerintah yang terbengkalai meskipun telah dibangun dengan anggaran daerah. Menurutnya, jika tidak segera dimanfaatkan, bangunan tersebut berpotensi semakin rusak dan justru menjadi beban bagi pemerintah kota.
“Sangat disayangkan banyak gedung yang sudah dibangun justru terlantar. Jika dibiarkan, kondisinya akan semakin rusak. Karena itu, aset tersebut harus dioptimalkan dan jangan sampai menjadi beban. Jika dikelola dengan baik, aset itu bisa menjadi sumber PAD yang besar,” kata Ramza kepada Serambi, Rabu (22/4/2026), seusai menghadiri sidang paripurna dalam rangka HUT ke-821 Kota Banda Aceh.
Selain optimalisasi aset, Ramza menyoroti persoalan ruang terbuka hijau (RTH), terutama lahan milik masyarakat yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan karena terkendala ketentuan tata ruang.
Ia menilai, pemerintah kota perlu mencari solusi agar kebijakan penataan RTH tidak merugikan masyarakat yang memiliki lahan di kawasan tersebut.
“Kasihan masyarakat yang ingin membangun lahannya melalui pengembang, tetapi terkendala perizinan karena dilarang membangun di kawasan RTH. Ini perlu dicarikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ramza meminta pemerintah kota mendata kembali lahan kosong milik pemerintah di kawasan publik yang berpotensi dikembangkan sebagai RTH, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, penataan RTH perlu dilakukan secara terencana agar kebutuhan ruang terbuka hijau tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak masyarakat.
“Jika lahan masyarakat yang masuk kawasan RTH dapat dibebaskan sesuai ketentuan, kawasan tersebut berpeluang dikembangkan menjadi permukiman. Dengan bertambahnya penduduk dan aktivitas ekonomi, kawasan itu juga berpotensi berkembang,” katanya.
Di sektor ekonomi, Ramza berharap Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan dukungan lebih besar terhadap perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan tersebut dapat berupa bantuan modal bagi masyarakat kurang mampu serta rekomendasi untuk mempermudah akses pembiayaan perbankan.
Ia juga meminta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja agar lebih proaktif melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM sehingga usaha mereka dapat tumbuh dan berkembang.
“Perbanyak bantuan modal usaha bagi masyarakat kurang mampu dan berikan rekomendasi untuk mempermudah akses pembiayaan di perbankan. Dinas terkait harus proaktif turun ke lapangan untuk membina pelaku UMKM agar usaha mereka semakin maju dan berkembang,” ujarnya.
Menurut Ramza, penguatan sektor usaha dan kewirausahaan merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Selain pembangunan ekonomi, ia menekankan pentingnya peningkatan pelayanan dasar, khususnya penyediaan air bersih. Ramza berharap distribusi air bersih dapat menjangkau seluruh gampong di Banda Aceh secara merata dan berkelanjutan.
Menurutnya, ketersediaan air bersih merupakan hak masyarakat sekaligus salah satu indikator penting kualitas pelayanan publik dan kelayakan suatu kota sebagai tempat tinggal.
“Air bersih harus mengalir secara berkelanjutan hingga ke seluruh pelosok gampong. Pemerataan pelayanan air bersih merupakan hak masyarakat dan menjadi salah satu indikator penting kualitas hidup di ibu kota provinsi,” katanya.
Ramza juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya. Ia menilai, keberadaan PKL yang tidak tertata dapat mengganggu ketertiban umum dan mengurangi keindahan kota.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban tidak mematikan mata pencaharian pedagang. Pemerintah kota, menurutnya, perlu menyediakan lokasi berjualan yang tertata, strategis, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kita tidak boleh mematikan usaha mereka. Berikan kesempatan kepada masyarakat untuk berusaha demi meningkatkan perekonomian. Pemerintah perlu menyediakan tempat berjualan yang tertata dan mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian Ramza adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa. Ia menilai, biaya operasional fasilitas tersebut masih menjadi beban bagi pemerintah kota karena jumlah sambungan rumah (SR) yang memanfaatkan layanan itu belum memadai.
“Jumlah sambungan rumah baru sekitar 20. Tentu jumlah tersebut belum cukup untuk menutupi biaya operasional IPAL. Persoalan ini harus segera dicarikan jalan keluar,” tegasnya.
Ramza berharap momentum HUT ke-821 Kota Banda Aceh menjadi dorongan bagi pemerintah kota untuk mengevaluasi dan membenahi berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan aset, penataan ruang, pengembangan UMKM, pelayanan air bersih, penertiban PKL, hingga pengelolaan IPAL.
“Mari kita jadikan ulang tahun kota sebagai semangat baru untuk berbenah agar Banda Aceh semakin maju dan mampu sejajar dengan kota-kota besar lainnya di Sumatra,” tutup Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh tersebut.[]






