Haji Uma Soroti RUU Migas: Jangan Sampai Kewenangan BPMA Tergerus

Haji Uma Soroti RUU Migas: Jangan Sampai Kewenangan BPMA Tergerus

Mediasatunews.com | Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), khususnya terkait perubahan tata kelola hulu migas nasional dan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Haji Uma meminta Pemerintah Aceh dan pemangku kepentingan terkait mencermati secara serius posisi serta kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam rancangan regulasi tersebut.

Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 160. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 yang menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai BPMA.

“Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kedudukan BPMA setelah SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Apakah BUK Migas nantinya akan memperkuat koordinasi dengan BPMA atau justru tanpa kita sadari dapat menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Ini harus diperjelas sejak awal,” ujar Haji Uma, Senin (31/8/2026).

Ia menilai, apabila Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dicabut dan digantikan dengan undang-undang baru, pengaturan mengenai kewenangan khusus Aceh tidak boleh menimbulkan kekosongan ataupun ketidakpastian hukum.

Menurut Haji Uma, kewenangan Aceh harus tetap berlandaskan UUPA. Karena itu, RUU Migas perlu diharmonisasikan secara jelas dengan UUPA, termasuk terkait keberlanjutan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 serta kedudukan, fungsi, dan kewenangan BPMA.

“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan. Mana kewenangan BUK Migas dan mana yang tetap menjadi kewenangan BPMA harus jelas,” katanya.

Kejelasan pembagian kewenangan tersebut, lanjut Haji Uma, penting terutama dalam penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian serta pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan dan persetujuan Pemerintah Aceh, serta pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas oleh BPMA.

Selain aspek kelembagaan, ia meminta adanya kepastian hukum terhadap kontrak migas yang telah berjalan, hak dan kewajiban para pihak, serta investasi yang telah maupun akan masuk ke Aceh.

“Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai perubahan undang-undang kemudian menimbulkan ruang abu-abu terhadap hal-hal yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.

Karena itu, Haji Uma menilai RUU Migas perlu memuat ketentuan transisi dan harmonisasi yang memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015, serta kelembagaan BPMA.

Menurutnya, pembentukan UU Migas baru jangan sampai ditafsirkan sebagai penghapusan, pengurangan, ataupun pengesampingan kewenangan Aceh yang telah diberikan melalui UUPA.

“Pembaruan tata kelola migas nasional itu perlu dan sudah terlalu lama tertunda sejak Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas. Tetapi yang harus kita pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” tegasnya.

Kepastian Regulasi Penting bagi Investasi

Haji Uma menambahkan, kepastian hukum juga penting untuk menjaga iklim investasi hulu migas di Aceh. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai regulasi, lembaga yang berwenang, keberlanjutan kontrak, serta mekanisme yang harus dijalankan.

“Kita ingin investasi tumbuh, eksplorasi berjalan, dan potensi migas Aceh memberikan manfaat bagi Aceh sekaligus mendukung kepentingan energi nasional. Untuk itu, kepastian regulasi dan pembagian kewenangan harus jelas sejak awal,” katanya.

Revisi UUPA dan RUU Migas Perlu Dikawal Bersamaan

Haji Uma juga mengingatkan agar persoalan tersebut menjadi perhatian di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurutnya, revisi UUPA dan pembahasan RUU Migas tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kedua proses tersebut perlu dicermati dan disinkronkan karena sama-sama berkaitan dengan masa depan tata kelola sumber daya minyak dan gas bumi Aceh.

“Sembari revisi UUPA berjalan, persoalan ini harus kita singgung dan bahas secara serius. Di revisi UUPA kita perkuat dasar dan kewenangan BPMA, sementara dalam RUU Migas kita pastikan pengaturan BUK Migas tidak menimbulkan benturan dengan kewenangan tersebut,” ujarnya.

Atas dasar itu, Haji Uma mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk memberikan perhatian terhadap perkembangan pembahasan RUU Migas.

Ia meminta Pemerintah Aceh bersama BPMA memetakan secara konkret kewenangan Aceh berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015. Pemetaan tersebut kemudian perlu disandingkan dengan desain kewenangan BUK Migas dalam RUU Migas untuk mengidentifikasi ketentuan yang membutuhkan penegasan atau harmonisasi.

“Jangan menunggu undang-undangnya selesai. Selagi masih dalam proses, Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, DPR RI, dan kami di DPD RI asal Aceh perlu duduk bersama melihat persoalan ini. Kalau ada ketentuan yang perlu diselaraskan, sekarang waktunya kita perjuangkan,” katanya.

Ia berharap pembahasan RUU Migas dapat melibatkan Pemerintah Aceh, DPRA, dan BPMA, terutama untuk memperjelas serta menjamin kedudukan dan kewenangan BPMA dalam tata kelola migas nasional.

“Kita berharap nantinya ada pembahasan khusus mengenai RUU Migas bersama Pemerintah Aceh, DPRA, dan BPMA, terutama untuk memperjelas serta menjamin kedudukan dan kewenangan BPMA dalam tata kelola migas nasional. Ini penting agar kekhususan Aceh yang telah diamanatkan dalam UUPA tetap mendapat kepastian dalam UU Migas yang baru,” lanjutnya.

Haji Uma menambahkan, DPD RI memiliki kewenangan konstitusional untuk ikut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945.

“Ini bukan hanya persoalan BPMA sebagai sebuah lembaga. Ini menyangkut kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam yang telah diberikan melalui UUPA. Karena itu, jangan sampai lahirnya UU Migas yang baru kemudian menimbulkan ketidakpastian, mengurangi, atau bahkan mencederai kewenangan yang sudah dimiliki Aceh,” katanya.

Haji Uma berharap pembentukan BUK Migas nantinya dapat memperkuat tata kelola migas nasional sekaligus membangun hubungan kelembagaan yang jelas dengan BPMA.

“Kita ingin BUK Migas kuat secara nasional dan BPMA juga tetap kuat menjalankan mandat UUPA. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang harus kita kawal adalah bagaimana RUU Migas ini nantinya tetap menghormati kekhususan Aceh dan tidak menggeser kewenangan BPMA,” pungkas Haji Uma.[]