Mediasatunews.com | Lhoksukon – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait hilangnya status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Haji Uma menghubungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri usai berdialog dengan ratusan warga Gampong Alue Tingkeum, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat mengeluhkan berbagai persoalan yang mereka alami sejak gampong tersebut tidak lagi tercatat sebagai desa definitif dalam administrasi pemerintahan.
Haji Uma menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, ia langsung berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak Ditjen Bina Adwil Kemendagri untuk meminta penelusuran terhadap proses administrasi yang menyebabkan hilangnya status Gampong Alue Tingkeum.
“Saya sudah menghubungi Pak Syafrizal di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Beliau berjanji akan menelusuri duduk persoalannya dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Haji Uma.
Menurut Haji Uma, sebelum menemui masyarakat, ia sempat menduga persoalan tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, setelah mendengar penjelasan warga dan mempelajari sejumlah dokumen yang ditunjukkan masyarakat, ia menilai dugaan tersebut tidak tepat.
“Awalnya saya mengira ini merupakan dampak implementasi Undang-Undang Desa. Setelah saya pelajari, ternyata persoalan ini tidak berkaitan dengan substansi undang-undang tersebut. Dalam aturan itu, penggabungan maupun pemekaran desa memiliki persyaratan yang jelas, termasuk ketentuan minimal 800 kepala keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara mengarah pada persoalan administrasi dalam proses pendataan wilayah. Diduga terdapat data mengenai wilayah atau dusun yang menjadi bagian dari Gampong Alue Tingkeum tidak tercatat secara utuh sehingga berdampak pada hilangnya status gampong tersebut.
“Artinya, ada kemungkinan data yang terlewat dalam proses administrasi, bukan karena ketentuan undang-undang. Hal ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena terdapat ketimpangan dalam proses pendataan. Sangat disayangkan jika sebuah gampong kehilangan status hanya karena persoalan administrasi,” katanya.
Haji Uma menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu harus segera diselesaikan melalui sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak terus merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga, hilangnya status Gampong Alue Tingkeum telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain menimbulkan ketidakpastian administrasi, kondisi tersebut juga menyebabkan warga kesulitan mengakses berbagai program pemerintah yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Karena tidak masuk dalam pendataan resmi, masyarakat kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah maupun anggaran pembangunan. Padahal, secara de facto maupun de jure mereka memiliki identitas yang jelas, memiliki wilayah, alamat, dan telah lama menetap di sana. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Haji Uma.
Menurut senator asal Aceh itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi setiap warga negara serta memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak akibat persoalan administratif.
“Selama ini masyarakat Alue Tingkeum seolah-olah tidak mendapat perhatian negara, padahal mereka merupakan bagian dari negara ini. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan dan mereka kembali memperoleh kepastian dalam administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Haji Uma berharap hasil penelusuran yang dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri segera memberikan kejelasan mengenai status Gampong Alue Tingkeum. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara proaktif membuka kembali seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan perubahan status wilayah tersebut agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]






